SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari melakukan razia pekat ke warung remang-remang di daerah Talang Inuman, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.

Razia pekat ini dilakukan karena warung remang-remang tersebut kerap kali menjual minuman keras dan tindakan asusila.

Kepala Satpol PP Kabupaten Batanghari Adnan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat terkait adanya warung remang-remang.

“Ya, setelah di lakukan razia pekat kita berhasil mengamankan 6 orang dan beberapa botol minuman keras,” katanya.

Dalam razia pekat tersebut 2 orang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan melakukan pelanggaran yakni menjual miras.

Ia mengatakan, nantinya kedua orang tersebut akan ditindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, sedangkan untuk untuk pelaku laki-laki akan diserahkan ke Pengadilan untuk di tindaklanjuti.

“Untuk pelaku laki-laki itu sudah melakukan tiga kali pelanggaran, dan nantinya kami akan kirimkan ke pihak pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk 4 orang pelaku pelanggaran lainnya terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan diserahkan ke pihak kepolisian, dikarenakan ditemukan satu buah alat hisap bekas pemakaian sabu.

“4 orang lainnya akan di proses sama pihak kepolisian karena bukan bagian pihak Pol PP dan untuk barang bukti sudah diamankan di pihak kepolisian,” pungkasnya.

Dari razia pekat tersebut, Satpol PP Kabupaten Batanghari mengamankan barang bukti berupa 4 botol bir bintang, 8 botol bir merk Guienes, 5 botol Asoka, dan setengah liter tuak.