SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari menertibkan pemasangan jaringan internet yang dilakukan tanpa izin resmi.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan terkait pemasangan tiang jaringan internet yang tidak memiliki izin, khususnya di wilayah Jalan Pramuka, dekat Masjid Baiturrahman.
PLT Kasat Pol PP Kabupaten Batanghari, M. Ridwan Noor, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan.
“Kami menerima pelaporan terkait pemasangan jaringan internet tanpa izin. Setelah kami cek ke lapangan, memang benar adanya. Kami memberikan waktu untuk mengurus perizinan, namun hingga waktu yang di tentukan masih belum di selesaikan,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Satpol PP bersama tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Bagian Hukum, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP melakukan eksekusi.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan beberapa instansi terkait, kami mengambil langkah untuk mencabut tiang dan menyegel fasilitas yang dipasang,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan yang berlaku.
“Kami sebagai Satpol PP bertugas untuk menegakkan peraturan. Jika ada laporan terkait pelanggaran, kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.