SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sarolangun, mengamankan 2 pria yang terlibat kasus narkoba.
Mereka berdua ditangkap di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun pada Senin (13/1/2025), pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial A (42) warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, dan HP (44) warga Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 4 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Resrkim AKP Suhendri, membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Sarolangun menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Kata AKP Suhendri, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan Desa Pulau Salak Baru, Kecamatan Batang Asai, kerap dijadikan tempat konsumsi narkoba.
Dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada hari penangkapan, polisi mengamankan A.
Dari dia, ditemukan barang bukti berupa 4 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu, 1 plastik bening, 1 kotak rokok, 1 unit timbangan digital.
Kemudian, 1 tas selempang, 1 kaca pirek, 1 pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, 1 unit HP merk Infinix warna hitam.
Dari hasil pengembangan, penyelidikan mengarah ke AP dan akhirnya ditangkap.
“A mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari HP, sehingga HP pun ikut kita amankan dan kita bawa ke Polres Sarolangun,” tambahnya.
Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Sarolangun menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Sarolangun.