SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kapolresta Jambi Kombespol Eko Wahyudi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Narkoba jenis Ganja.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombespol. Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen pada saat Press Conference hari Senin (29/1/2024) di ruangan Aula Polresta Jambi.

“Barang bukti narkotika janja yang berhasil diamankan sebanyak 39 paket dengan berat 39 kilogram dari dua tersangka dengan TKP berbeda-beda,” ujar Kapolresta Jambi.

Eko Wahyudi kembali menjelaskan pengungkapan pertama kasus narkotika jenis ganja Tempat Kejadian Perkara di seputaran Jalan Syailendra RT. 13 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 17 buah paket ganja kering yang sudah terbungkus lakban kuning dengan berat 17 kilogram, setengah paket besar narkotika jenis ganja seberat 0.5 Kg dan 2 paket kecil ganja dalam bungkus koran seberat 10,46 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,59 gram juga alat timbang,” jelas Eko.

Pelaku RA (25) saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri kejaran pihak petugas, “Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mana keberadaan Tsk diketahui oleh pihak petugas di Kota Padang, Sumbar,” jelas Eko Wahyudi lagi.

Dalam keterangan Tsk RA kepada pihak penyidik, Tsk RA (25) mendapatkan Ganja dari daerah Mandailing Natal Sumatera Utara, kemudian di kirim Via darat ke Sumatera Barat langsung ke Jambi.

“Kemudian Satresnarkoba Polresta Jambi kembali melakukan pengembangan, mendapatkan informasi ada satu pelaku lagi merupakan pengedar ganja yakni Tsk DA (19) dan saat ditangkap di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk atau di Aurduri 1 pada Selasa 23 Januari 2024, DA kesehariannya tidak berkerja, pelaku beralamat di Kota Jambi, Kecamatan Paal Merah,” jelas Eko lagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 22 paket besar seberat 22 kilogram, paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja.

Eko menyebutkan pelaku mendapatkan ganja dari Kabupaten Bireuen, ganja dijemput langsung dengan pelaku dan dibawa menggunakan jalur darat naik bis dengan tujuan Medan-Pekanbaru dan ke Jambi.

“Kedua pelaku ini DA dan RA dikenakan Pasal 111 Ayat 2 atau 114 Ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” sebut Eko lagi.

(Sekatojambi.com/Novalino)