SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengamankan seorang pemuda yang terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Pemuda tersebut berinisial RMP (18). Ia ditangkap saat berada di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bungus, Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut informasi, korban masih berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan RMP sejak Januari 2024.
Pelaku melakukan aksinya hampir setiap minggu, dengan modus mengajak korban bermain ke rumah temannya. Selain itu, pelaku juga merekam setiap aksinya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban menanyakan hubungan anaknya dengan pelaku.
“Kepada orang tuanya korban mengaku telah dirudapaksa dan direkam,” katanya, Minggu (21/7/2024).
Setelah menerima laporan dan melakukan pengembangan kasus, Tim Opsnal Satreakrim Polres Kerinci berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya di Sumbar dengan barang bukti berupa pakaian dalam dan HP pelaku,” ujarnya.
“Saat ini, pelaku kami amankan di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal subsider Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.