SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menangkap seorang warga Pekanbaru lantaran nekat mencuri 1 unit mobil carry pick up muatan 1 ekor sapi.
Pelaku yakni berinisial AS alias Supri (35) warga asal Pekanbaru.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, penangkapan ini bermula pada Selasa (6/8/2024) kemarin sekira pukul 00.30 WIB dini hari saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin sedang melaksanakan patroli.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai mobil carry pick up bermuatan satu ekor sapi,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Dari laporan masyarakat, orang yang dicurigai tersebut sedang singgah di rumah warga yang berada di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
“Tim kemudian langsung mendatangi tempat tersebut dan kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ruri menyampaikan, pukul 02.00 WIB dini hari, Tim kembali mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian mobil jenis carry pick up dengan muatan satu ekor sapi milik korban Mayang Sari (26) di sebuah kos-kosan Nindi Sastra yang berada di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Merasa ada persamaan antara orang yang dicurigai dengan laporan tersebut, selanjutnya Tim langsung menginterogasi secara mendalam dan mencocokan mobil tersebut dengan mobil yang dilaporkan telah dicuri.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan bermuatan sapi ini. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini merupakan jaringan curanmor lintas Provinsi, mengingat alamat pelaku berada di Provinsi Pekanbaru,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.