SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda di jalur dua arah Simpang Tengkorak, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27), warga Sungai Mas. Kondisi korban masih koma dan menjalani perawatan di Padang. 1 rekannya, M (25), warga Desa Pulau Layang, juga turut menjadi korban dan masih dirawat,” katanya, Sabtu (13/9/2025).
Kedua tersangka yang diamankan adalah RC (22) dan RS (17), keduanya warga Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko.
Mereka ditangkap pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Polisi menduga masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Identitas mereka sudah diketahui dan kini dalam pengejaran Tim Opsnal.
Dari keterangan tersangka, aksi pengeroyokan bermula dari salah paham saat mereka bertemu dengan kedua korban di sebuah kafe di jalur dua arah Simpang Tengkorak.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, lima orang terlibat dalam pengeroyokan, yakni RC (22), RS (17), A (17), L (20), dan AR (20).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 balok kayu dan 1 helm yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.