SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi melalui Unit III Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu (14/12/2025).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi IPDA Heri Pratama Putra, S.H., sekitar pukul 15.30 WIB di RT 14 Paal 13 Desa Pondok Meja. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TUSIJAN alias AAN (37), yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar secara berulang di salah satu SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menyalin solar tersebut ke dalam galon berukuran 35 liter untuk dikumpulkan dan disalurkan kembali. Pelaku mengaku menjalankan perintah dari seorang pemodal berinisial OBI dan menerima upah sebesar Rp90.000 setiap kali pengisian.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan Isuzu Elf.
Macan, 16 galon berisi BBM solar, mesin dinamo, serta selang yang digunakan untuk proses pemindahan BBM.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Sekatojambi.com/Noval)


























