SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pria atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Pelaku YI (35), warga Rupit, Muaratara, Sumatera Selatan, berprofesi sebagai penyadap karet.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh Haryanto (40), warga Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Sarolangun.
Peristiwa bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika YI meminjam sepeda motor Honda Supra X milik Haryanto dengan alasan motornya rusak dan tidak bisa digunakan untuk bekerja.
Namun, hingga 9 Februari 2025, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Saat Haryanto mencari pelaku ke rumahnya, YI beserta motor sudah tidak ada.
Merasa menjadi korban penggelapan, Haryanto melapor ke Polres Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa YI berencana menjual motor tersebut di daerah Simpang Nibung.
Tim Satreskrim Polres Sarolangun bergerak cepat dan berhasil menangkap YI beserta barang bukti sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, YI mengakui perbuatannya dan berniat menjual motor tersebut seharga Rp1,2 juta.
“Ironisnya, motor yang digelapkan oleh YI adalah milik temannya sendiri,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.