SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satreskrim Polres Tanjab Barat menangkap 3 orang laki-laki dalam 2 kasus pencurian sepeda motor alias curanmor.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan mulai hari Jumat 10 Oktober 2025.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung.
“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Frans, Senin (13/10/2025)
Dari 3 orang tersangka, ada 1 orang yang masih di bawah umur. Ketiganya berinisial RO (17), WR (31) dan WY (25).
Awalnya, polisi menangkap RO pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pukul 17.30 WIB di rumah orang tuanya.
Dari hasil interogasi RO mengaku telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T.
Kepada polisi, RO mengaku dia bersama WR dan WY. Dua lokasi mereka beraksi adalah di Beringin, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir pada 5 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kemudian di Jalan Manunggal Kecamatan Tungkal Ilir, pada Agustus 2025, pukul 02.00 WIB.
Setelah mengamankan RO, polisi pun melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, WR dan WY berhasil diamankan di rumah mereka masing-masing.
“Mereka mencuri sepeda motor Honda BeAt FI dan Honda BeAt Street,” katanya.
Rupanya, salah satu sepeda motor sudah dijual pada penadah seharga Rp1,5 juta.
“Kita sudah masukkan pembelinya ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terakhir, AKP Frans mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menambah pengamanan ekstra pada kendaraan bermotornya.
“Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjab Barat,” pungkasnya.