SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam dua operasi yang digelar pada Kamis (22/5/2025), dua orang pelaku tersebut berhasil diamankan dari lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan pertama terjadi di Kecamatan Tebo Ilir. Seorang pria berinisial WS tertangkap tangan saat memindahkan BBM subsidi dari tangki mobil yang telah dimodifikasi tidak sesuai standar.
Modifikasi tersebut diduga kuat untuk menimbun atau mendistribusikan BBM secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal, WS telah menjalankan praktik ilegal ini selama kurang lebih dua tahun.
Kemudian, di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan satu pria lainnya berinisial LC.
Ia ditangkap saat mengangkut puluhan galon berisi biosolar menggunakan truk Mitsubishi PS 120.
BBM subsidi tersebut diduga akan didistribusikan secara ilegal ke sejumlah lokasi.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Benar, dua orang pelaku sudah kita amankan,” sebutnya, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Polres Tebo akan terus konsisten memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga hak masyarakat dan stabilitas distribusi energi,” jelasnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.