SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi terus melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan bisnis beras yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Jambi, Hotnida Tampubolon.

Diketahui kasus ini terungkap setelah Yulianti, seorang warga Jalan Urip Sumoharjo RT 14, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu, 2 Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat undangan pemanggilan kepada terlapor. Namun, Hotnida Tampubolon tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dengan alasan sakit, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan sakit.

“Sudah kita undang, tapi belum bisa hadir karena masih sakit dan proses terus berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Yulianti mendapat tawaran dari salah satu pemilik rumah makan untuk memasok beras. Seorang teman Yulianti yang bertugas di Satpol PP menawarkan beras dari Hotnida Tampubolon.

Setelah berkomunikasi dan bertemu, mereka sepakat atas pembelian beras sebanyak 2 ton dengan uang muka sebesar Rp 5 juta yang ditransfer pada 10 November 2023. Namun, beras yang dijanjikan tak kunjung dikirim.

Satreskrim Polresta Jambi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban.