SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi ungkap pengembangan kasus 4 kakek pengedar sabu setelah berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 144,9 gram.
Pelaku yakni bernama Ali Akbar (42) warga Jalan Bunga Raya I No 46, RT 01, Kelurahan Murni, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Ternyata, pengedar sabu yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan kasus 4 kakek yang menjadi pengedar sabu yang telah diamankan sebelumnya pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.
Perlu diketahui, 4 kakek pengedar sabu ini berinisial HE, MR, N, dan Y yang diamankan di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menyimpan sabu di plafon Sekolah Dasar (SD) sebanyak 670 gram.
Saat itu, Y menyimpan sabu di plafon SD karena tinggal di dekat SD tersebut. Pelaku Y, saat itu merupakan pengedar.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku di salah satu kos-kosan di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, 13 paket sedang dan 6 paket kecil ditemukan di dalam laci kamar kos. Lalu, saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu itu miliknya sendiri.
Selain itu Polisi juga menemukan 1 timbangan digital, 13 plastik klip bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 handphone.
“Akhirnya, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga residivis di Sekayu dengan kasus yang sama,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).
“Ini ada kaitannya dengan tangkapan beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disimpan di plafon SD ini sempat dipecah oleh pelaku yang diamankan sekarang ini,” ungkapnya
Tim Redaksi