SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satresnarkoba Polres Batanghari menangkap seorang pria asal Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (10/6/2025).
Pelaku diketahui bernama Ferdian Lalhuda bin Sarwani (29), warga RT 001 Desa Sungai Baung.
Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan di RT 001 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim Kuda Hitam Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 33,18 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 4 butir pil berbentuk Super Mario berwarna kuning yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi, dengan berat 1,18 gram.
Iptu Simbang menjelaskan bahwa penangkapan Ferdian merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di area Eks MTQ pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Atas perbuatannya, Ferdian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.