SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan 4 pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Keempat terduga pelaku berinisial HF (30), SF (31), AB (25), dan MS (23). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo.
Mereka diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Fadli R di salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Lintas Sumatera, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga menyimpan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di salah satu room tempat karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga setempat dan security, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 7 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kiri milik HF.
Dalam keterangannya kepada petugas, HF mengaku bahwa ekstasi tersebut dibeli dari seseorang berinisial S sebanyak 20 butir seharga Rp6 juta. Sebagian telah dikonsumsi dan sebagian lagi dijual seharga Rp400 ribu per butir.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain, 1 plastik klip berisi 7 butir pil warna kuning diduga ekstasi (berat bruto 2,87 gram). 1 unit HP Vivo warna putih. 1 unit HP Samsung A55 warna biru dongker. 1 unit HP Infinix warna biru dongker. 1 unit HP Redmi warna biru dongker. Uang tunai sebesar Rp1.400.000
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.