SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Penginapan Surya, Jalan Durian, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Rabu (2/7/2025) pukul 00.30 WIB.
2 pelaku yang berhasil dibekuk adalah Iqbal Dwi Febrian (28), warga Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan Sadam Arif Rahman (24), warga Pasar Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Kasatresnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Fadli R, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Sekira pukul 00.30 WIB, anggota langsung mengamankan 1 orang pelaku yang berada di kamar penginapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di bawah lantai kamar,” ungkapnya, Kamis (3/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 dompet emas warna ungu yang berisi beberapa plastik klip bening yang masing-masing mengandung kristal bening diduga sabu, dengan total berat sekitar 4,06 gram.
Selain itu, ditemukan juga 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone merek Oppo warna biru dongker, dan sebuah buku catatan merek Sidu warna biru muda.
Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh pihak keamanan penginapan dan warga setempat guna memastikan transparansi tindakan aparat.
“Para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.