SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pemuda berinisial FS (21), warga Desa Tanjung Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal, ditangkap karena kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Bungo Dani. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di dalam kotak rokok merk AO warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Dusun Kampung Lereng seharga Rp 70.000 per plastik klip. Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Fadli, R.S.H bersama tim. Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menegaskan bahwa Polres Bungo terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Bungo,” ujar Kasi Humas Polres Bungo.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.


























