SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial IA (25) berhasil diamankan di depan sebuah rumah di Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, pada Rabu (26/11/25) sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh tim Opsnal Satresnarkoba. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu dompet emas coklat, tiga plastik klip berisi sabu, satu plastik klip berisi ganja kering, satu klip kosong, satu unit handphone Oppo, serta satu sepeda motor Stilo warna hijau.
Total barang bukti narkotika yang diamankan yakni sabu seberat bruto 6,12 gram dan ganja 0,96 gram. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ZN di Desa Sepunggur seberat kurang lebih 5 gram dengan harga Rp 4.000.000. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus ditingkatkan. “Satresnarkoba Polres Bungo terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan di belakangnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bungo mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.


























