SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/5/2025).
Tersangka pertama berinisial DR (32), warga Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari Kamis (22/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB di Simpang Desa Bedeng Rejo, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Dari tangan tersangka DR, Polres Merangin berhasil disita barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 0,148 gram, 1 unit HP warna putih beserta sim card dengan IMEI 868836030130536 dan 1 buah potongan kertas timah rokok warna silver.
Dari hasil interogasi sementara bahwa tersangka DR mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial Y (41), warga Desa Muara Siau, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Merangin melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka Y dijalan Desa Rantau Macang pada hari Kamis (22/5/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
“Pada awalnya kami berhasil mengamankan tersangka DR dan setelah kami melakukan pengembangan kasus ini, bahwa tersangka DR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari tersangka Y, pada saat kami amankan tersangka Y,” ungkapnya.
Turut disita barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 2,206 gram, 1 unit HP Merk Nokia berwarna biru, 1 buah kertas timah berwarna silver, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah plastik bening panjang, dan uang sebesar Rp 300.000.
AKP Rezi Darwis melanjutkan selama bulan Mei 2025 ini, Satresnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka, 5 kasus di wilayah Bangko, 2 kasus di wilayah Tabir dan 1 kasus di wilayah Muara Siau.
Sementara Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan DR, mengungkapkan masih adanya jaringan distribusi narkoba antar kecamatan.
Penyidik Satresnarkoba Polres Merangin akan terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba dilingkungan sekitar tempat tinggalnya.