SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/07/2025), dua orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang bandar besar. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 2 kilogram sabu.
Tersangka pertama berinisial R (27), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Dari tangan R, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, 1 unit HP Vivo, 1 bungkus plastik Good Day, Klip bening kosong dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis menjelaskan, penangkapan R berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Pamenang.
“Tersangka kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Saat digeledah, ditemukan sabu yang dibawanya. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan,” ujar AKP Rezi dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil interogasi, R mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan EZ di rumahnya dengan disaksikan orang tua pelaku dan tokoh masyarakat setempat.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya gudang penyimpanan sabu berikut barang bukti, diantaranya 2 kotak sabu dalam kemasan Chinese Pin Wei (berat total 2,15 kg), 1 plastik klip berisi sabu 2,82 gram dan 1 plastik sabu seberat 50,34 gram.
Berikutnya, timbangan digital, sendok takar, 4 bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 HP Oppo, 1 tas jinjing hijau, kotak rokok, tas cokelat, dan kantong plastik.
Tersangka EZ mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir, dengan wilayah edar mencakup Kabupaten Sarolangun dan Merangin.
Barang diperoleh dari dua orang pemasok berinisial A (warga Sarolangun) dan P (asal Sumatera Selatan) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa keterlibatan para pelaku dalam jaringan lintas provinsi membuat pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian.
“Saya mohon maaf karena baru bisa merilis kasus ini kepada rekan-rekan media. Kasus ini menjadi atensi karena melibatkan jaringan antarprovinsi,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna membongkar aktor utama di balik jaringan ini.
“Kami yakin ada pihak lain yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringannya agar Merangin terbebas dari narkoba,” tegasnya.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S.Sy., M.H menyatakan kedua tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati.
Ruly juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Tanpa informasi dari warga, kami akan kesulitan membongkar peredaran gelap narkotika. Kami harap peran aktif masyarakat dan pemerintah desa terus ditingkatkan dalam mendukung pemberantasan narkoba,” pungkasnya.