SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan 2 pemuda penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka.
Keduanya adalah AL (19) warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan MR (22) warga Jalan Dr Purwadi, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Mereka diamankan pada hari Jumat (18/7/2025) pukul 20.00 WIB di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin dikonfirmasi Kamis (24/7/2025), bahwa Tim Opsnal Polres Muaro Jambi awalnya menerima laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan bahwa informasi itu benar, penggerebekan dilakukan di sebuah tempat.
Di sana, polisi mengamankan AL. Saat digeledah, ditemukan 1 paket kecil ganja di dalam kotak rokok yang berada di rak sepatu.
Setelah diinterogasi, AL mengaku mendapat ganja tersebut dari MR. Dari situ, polisi langsung mengamankan AD di Kota Jambi.
“AD ini penghubung, untuk memesan ganja dari seseorang yang masih dalam penyelidikan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.