SEKATOJAMBI.COM,SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram dari tangan tiga tersangka.

Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, bahwa penangkapan narkotika jenis sabu itu diamankan dari tiga pelaku belum lama ini.

“Kejadian 12 November 2023 dijalan perkantoran Bupati,” katanya,Kamis (30/11).

Menurut AKBP Imam Rachman, pengungkapan dilakukan dikala anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun berpura-pura memesan narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

Sebelum melakukan transaksi, Polres Sarolangun mengamankan tiga pelaku yang diantaranya dua laki-laki dan satu perempuan. Mereka, diancam dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati.

“Hukuman maksimal pidana mati dan seumur hidup. Peran AD menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi. Dibawa ke Sarolangun bersama AS menuju ke Sarolangun,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku perempuan inisial HB mengatur strategi, mempertemukan AD dan AS ini dengan siapa lah itu. Barang haram itu akan diedarkan di wilayah Sarolangun.

Ketiga orang pelaku, AD, AS dan HB merupakan warga dari Kecamatan Pauh. Untuk saat ini, Polres Sarolangun mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram tersebut.

” Ketiga nya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut,” tutupnya.