SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
1 orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun ditangkap petugas kepolisian pada Kamis (25/7/2024).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Rendradi mengatakan, awalnya pelaku ditangkap atas laporan masyarakat karena pelaku kerap jadi penyalahgunaan narkoba.
“Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun bergerak cepat akhirnya pelaku inisial BHA berhasil ditangkap di pondok tempat pelaku tinggal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun,” katanya, Jumat (26/7/2024).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,40 gram dan 3 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Selain itu, polisi juga mengamankan barang barang bukti lainnya, seperti satu tas slempang merk gress warna hitam, satu plastik asoi hitam, satu kotak plastik warna putih, delapan bal klip plastik kosong, satu pipet yang di runcing, satu unit timbangan digital,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Sepuluh miliar rupiah.