SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun menangkap 2 orang pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu di Desa Tanjung Raden, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, menjelaskan, bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SS Bin US (Alm) (55) dan DC alias YN Bin SP (23). Keduanya ditangkap pada Kamis (13/11/2025).
“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun,” katanya, Sabtu (15/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 10,24 Gram dan 1,97 Gram dalam platik klip.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,00. dan Pasal 114 ayat (1), dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut.
“Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual Narkoba.
“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.


























