SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam 2 minggu terakhir ini.

Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, dan Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang, dalam konferensi pers yang dilaksanakan hari Minggu (22/6/2025).

“Kegiatan ini sengaja dilaksanakan hari Minggu karena untuk memperingati Hari Anti Narkoba yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025 dan HUT Bhayangkara pada tanggal 1 Juli 2025,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P Sitanggang, dalam ungkap kasus 5 perkara dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku.

“5 perkara yang berhasil kita ungkap ada narkotika jenis sabu, ada ganja dan jenis ekstasi,” ujarnya.

Adapun para pelaku yang tersandung kasus narkotika berdasarkan laporan Laporan Nomor Polisi: LP/A-51/ VI/2025/SPKT. Satres narkoba/Res Sarolangun/Polda Jambi, Tanggal 9 Juni 2025.

Pelaku yang diamankan berinisial AJ (23) warga RT 3 Desa Pengedaran, Kecamatan Pauh, AF (30) warga Desa Pengedaran, Kecamatan Pauh dan EJ (28) warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

“Menetapkan barang bukti berupa 12 klip plastik bening berisikan sabu, 6 plastik klip yang berisi ekstasi, 1 alat hisab sabu, 4 klip plastik bening kosong dan 1 lembar uang pecahan Rp50.000. Sabu–sabu sebanyak 1,48 gram serta pil diduga ekstasi 2,07 gram,” terangnya.

Kasus lain yang berhasil diungkap yaitu berdasarkan Laporan Nomor Polisi: LP/A-55/VI/2025/SPKT/Satres Narkoba /RES SRL/ Polda Jambi, Tanggal 17 Juni 2025.

Pelaku diketahui berinisial MY (28) dari Desa Muara Lati, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pelaku ini polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 7 plastik klip berisikan sabu, 6 plastik klip bening kosong seberat 1,49 gram, 1 unit timbangan digital, tas plastik warna hitam dan 1 buah dompet warna merah putih.

Kemudian berdasarkan Laporan Nomor Polisi:LP/A-54/ VI / 2025/ SPKT/Satres Narkoba /RESSRL/Polda Jambi, tanggal 11 Juni 2025. Pihak kepolisian berhasil mengamakan NB (29) dari Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Pihak Satresnarkoba Polres Sarolangun menetapkan barang bukti berupa 8 plastik klip berisi serbuk sabu seberat 26,5 gram, 2 butir pil ekstasi, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 tas warna kuning dengan berat sabu 72,12 gram dan pil ekstasi seberat 9,71 gram.

Kasus lain juga yang berhasil diungkap Polres Sarolangun yaitu pelaku berinisial HK (23) warga Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Pelaku AC (20) dari Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kemudian ada DA (18) warga Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

”Petugas kepolisian telah menetapkan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 4 plastik kosong, 1 buah pipet yang diruncingkan. Jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram,” tambahnya.

Selanjutnya pihak Sat Narkoba juga mengamankan PH (37) warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dari pelaku ini polisi berhasil menetapkan barang bukti berupa 2 plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, 12 gulungan kertas berisikan ganja, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja.

Lalu, satu bal kertas coklat, satu buah asoy warna hitam. Berat narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 210,11 gram.