SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu, pada Rabu (13/08/2023)
Diketahui, sabu tersebut milik tersangka Satria Alias Peri dan Winarno Alias Wiwin yang merupakan bandar lintas Provinsi.
Dua tersangka tersebut ditangkap pada 27 Mei 2023 lalu di Jalan Lintas Jambi-Riau Km. 136 tepatnya di depan RM Bundo Kanduang, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan tersangka mendapatkan barang itu dari Medan yang dikirim menggunakan bus rute Pekanbaru.
“Diambil oleh tersangka Satria dan bertemu Winarno,” katanya.
“Kalau pengakuan dari keduanya ini kali pertama melakukan aksinya. Saat kita tangkap keduanya tidak ada melakukan perlawanan,” ujarnya
Padli menyebutkan barang bukti 1 kg lebih itu didapat dalam bungkusan plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 1045,87 gram brutto.
“Untuk dimusnahkan dan narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 18,93 gram netto, dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan,” tandasnya.