SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Pelaku berinisial HD (56), seorang residivis kasus serupa peredaran narkotika, ditangkap di sebuah bengkel motor di depan rumahnya pada Kamis (7/11) pukul 18:00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas HD, yang diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket kecil sabu-sabu seberat 1,61 gram, plastik klip, botol oli merah, kotak kertas putih, dua sendok pipet, uang tunai Rp 2 juta, dan ponsel Realme ungu.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika di Kabupaten Tebo.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres pada Jumat (8/11).
Polres Tebo akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dan memberikan informasi yang bisa membantu menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi, menyebut bahwa barang bukti ditemukan dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan diakui oleh pelaku sebagai miliknya.
Saat ini, HD dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat menambahkan, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, menguji barang bukti di BPOM Jambi, serta menggelar perkara untuk pengembangan kasus lebih lanjut.