SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial ELS (42) di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ilir bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penindakan,” ujarnya Kamis (3/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, 1 pak plastik klip kecil baru, 1 unit timbangan digital, 1 dompet kecil warna pink, uang tunai sebesar Rp265.000 serta barang bukti lainnya.
Diketahui, pelaku merupakan merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Saat ini, ELP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

























