SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari Lapas Medan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 240 gram.

Keempat tersangka ini adalah KT (42), warga Jl. Orang Kayo Hitam RT 004, Kecamatan Jambi Timur, Kabupaten Kota Jambi dan RT 006 Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Kemudian IS (35), warga Jl. Kopi RT 003 Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo dan KM Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

YN (20), warga Desa Simpang Bungara, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dan Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Terakhir adalah SH (42) warga Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Wakapolres Tebo, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi saat melakukan konferensi pers, Selasa (20/5/2025) menghadirkan para pelaku.

“Semua sudah diamankan di Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi, akhirnya terungkap bagaimana cara jaringan Lapas Medan ini memasok sabu ke Kabupaten Tebo.

SH sendiri mengaku telah memasok sabu dari Medan ke Tebo sejak 8 bulan lalu. Dia mendapat sabu itu dari seorang napi di Lapas Medan inisial DN.

Awalnya SH menghubungi napi Lapas Medan ini.

Setelah itu, SH berangkat ke Medan.

Di Medan, SH akan bertemu dengan kurir yang mengantar sabu kepadanya.

Setelah sabu di tangan, maka SH menitipkan sabu tersebut pada KT untuk dijual.

Hasil penjualan akan disetor oleh KT, yang punya wilayah peredaran di Desa Pemayungan.

Sementara itu Wakapolres menyebut hingga saat ini Polisi sedang melakukan proses lebih lanjut berkaitan apakah barang tersebut termasuk dari jaringan dari luar atau bukan.

“Kita sedang melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, penangkapan mulai dilakukan pada KT, IS, dan YN.

Tiga orang ini ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan tentang bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sumay.

Ketiganya ditangkap hari Jumat 16 Mei 2025 pukul 12.00 WIB di RT 06 Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Tebo.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram.

Ada juga alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, hingga uang tunai Rp10.890.000 dan beberapa unit ponsel serta sepeda motor.

Ketiga bandar narkoba jenis sabu ini lalu diinterogasi.

Selain mengaku bahwa narkoba jenis sabu itu adalah miliknya, ketiga bandar narkoba ini bahkan ikut bernyanyi tentang darimana barang haram itu didapatkan.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo pun akhirnya mendapat 1 nama, tempat 3 bandar ini memperoleh sabu SH.

Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin AKP Jeki Noviardi langsung menuju lokasi yang ditunjukkan, yaitu di di BTN Raflesia RT/RW 004/003 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Pukul 15.30 WIB, polisi pun akhirnya berhasil menangkap SH di sebuah rumah.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram.

Hingga saat ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo 240 gram sabu.