SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika, pada Senin 14 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AS (23), warga Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan R (23), warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Keduanya ditangkap di kawasan Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,21 gram,5 butir pil ekstasi, dua unit timbangan digital, alat isap sabu, wadah plastik, dan buku catatan transaksi, dua unit handphone, serta wadah bekas permen tempat penyimpanan sabu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy saat dikonfirmasi pada Rabu (16/07/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika yang siap edar,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku AS merupakan pemilik utama barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana berinisial I dan ekstasi dari napi lain berinisial Y.
Keduanya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan diketahui berada di Lapas Jambi. Transaksi dilakukan secara transfer dengan nominal mencapai jutaan rupiah. “Pelaku AS juga mengaku memberikan sebagian sabu kepada R untuk dijual. R bekerja dengan sistem setor, yaitu menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta, dan sisanya menjadi keuntungannya sendiri,” tambah Ipda Deddy.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup. (*)
Tim Redaksi