SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Seorang pria berinisial Y (24), warga Perumahan Benua Bensol, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diamankan saat tengah berada di sebuah bengkel, Sabtu malam (26/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kelurahan Kenali Asam.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit handphone serta sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy menggunakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. “Barang bukti ditemukan dalam kantong celana pelaku yang tergantung di dinding kamar bengkel. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp3,7 juta dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam lidik,” katanya, Rabu (30/07/2025) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah empat kali membeli sabu dari D. Transaksi dilakukan secara kredit dan keuntungan dari penjualan narkoba tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. “Pelaku sudah empat kali melakukan transaksi dengan D. Modusnya, dia beli secara hutang dulu, baru dibayar setelah barang terjual. Keuntungan dari penjualan dijadikan penghasilan tambahan oleh pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)