SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Narkoba, Kamis (7/11/2024).
Narkoba yang berupa ganja, sabu, dan pil ekstasi ini dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polresta Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antaranya sebanyak 24 kg ganja, 5,6 kg sabu, dan 412 butir pil ekstasi.
“Dari barang bukti ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 124,707 jiwa,” kata Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah.
Selanjutnya, AKBP Nurhadiansyah menyebutkan bahwa, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 10 kasus yang terdiri dari satu kasus tahun 2023, dan 9 kasus tahun 2024.
“Totalnya ada 10 kasus, satu kasus tahun 2023, dan lainnya tahun 2024, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang,” sebutnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender, dan dikubur didalam tanah. Sedangkan pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Dirinya berharap adanya sinergitas dan kerjasama instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Jambi.