SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AM (19) berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Murni, dan di Jalan Amin Aini RT 07, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu seberat total 320 gram. Selain itu ada juga 26 butir pil ekstasi dengan berat 9,16 gram netto, serta beberapa barang penunjang seperti timbangan digital, plastik klip bening, dan alat komunikasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka berinisial AM telah diamankan oleh tim Satresnarkoba Polresta Jambi. Ia berperan sebagai kurir sekaligus tempat penyimpanan narkotika milik seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Ipda Deddy, Senin (15/7/2025) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 700 gram dan 1.000 butir pil ekstasi dari F. Sebagian besar barang haram itu telah diedarkan, dengan sisanya berhasil diamankan petugas.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan penyamaran di lokasi pertama hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Saat digeledah, ditemukan tiga paket sedang sabu di dalam kantong celananya. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkoba lainnya di rumahnya. “Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap empat paket besar sabu dan 26 butir pil ekstasi logo Mario Bros yang disimpan dalam kotak sepatu di dekat pintu kamar,” tambah Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. “Ini merupakan komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas Ipda Deddy.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Tim Redaksi