SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial H (41), warga Lorong Bandes, Kecamatan Pasir Putih, Kota Jambi, atas dugaan tindak pidana narkotika.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Lorong Bandes, RT 21, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 19,73 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kasur,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, sendok besi kecil, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip bening berbagai ukuran, tiga dompet kain, buku catatan hasil penjualan sabu, serta satu unit ponsel.
Menurut Ipda Deddy, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh dan berhasil diamankan. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia membeli dua kantong sabu seberat 20 gram seharga Rp8 juta, dan sudah enam kali melakukan transaksi dengan pemasok yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (*)