SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Kapten Sujono, Lorong Tembus, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pengedar narkoba tersebut berinisial AR (47) warga Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Barat, Kabupaten Kerinci, dan Desa Talang Pelita, KM 32, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy, saat dikonfirmasi Kamis (19/6/2025).
Kata Ipda Deddy, penangkapan ini berawal saat tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kapten Sujono, Lorong Tembus, RT. 11, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Setelah informasi akurat, pada Rabu (11/6/2025) pukul 11.00 WIB polisi menuju ke rumah yang dicurigai tersebut.
Di sana, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan AR. Saat digeledah, polisi mendapatkan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang tersimpan di dalam kantong celana AR.
Dari hasil interogasi, AR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial L.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Polresta Jambi,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 paket sabu seberat 1,12 gram, 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah kotak rokok, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 unit timbangan digital merk harnic warna silver, 1 unit HP merk Xiaomi warna silver, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam plat nomor BH 6849 DD.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR bakal dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tim Redaksi