SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penangkapan pengedar sabu-sabu ini dilakukan pada 4 Januari 2025.
Polisi menyita 16 paket kecil sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkus plastik kacang.
Pelaku berinisial RM (27), warga Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur.
Dia ditangkap berdasarkan informasi warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, Jumat (10/1/2025).
Saat petugas tiba di lokasi, RM berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan awal, ditemukan 16 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus plastik kacang dan diletakkan di bawah batu.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada calon pembeli,” jelas Ipda Deddy.
Polisi juga menemukan barang bukti tambahan di rumah pelaku berupa timbangan digital dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil interogasi, RM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B.
Saat ini, polisi tengah mendalami dan menyelidiki identitas pemasok tersebut.
“Pengakuan pelaku menyebutkan bahwa barang ini didapatkan dari pria berinisial B. Saat ini kami masih menyelidiki jaringan tersebut,” tambahnya.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna memberantas peredaran barang haram di Kota Jambi.