SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur, menangkap 1 orang pria yang merupakan pengedar sabu di Tanjab Timur.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari tangan pengedar sabu di Tanjab Timur itu.
Bandar sabu di Tanjab Timur ini bernama Efendi (35), warga Dusun I, Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.
Penangkapan Efendi ini sendiri berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa di Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, sering terjadi transaksi narkoba.
Untuk memastikan laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mulai melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari situ, polisi mencurigai sebuah rumah di Dusun I, Desa Marga Mulya. Setelah yakin dengan situasi, sekitar pukul 20.00 tanggal 12 Februari 2025, tim langsung menggerebek rumah tersebut.
Di dalam rumah itu ada Efendi (35). Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut, untuk mencari barang bukti.
Ternyata dugaan polisi benar. Di dalam rumah ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 3 paket klip berisi narkoba jenis sabu seberat 26,87 gram, kemudian 8 paket klip sabu seberat 0,67 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan bong atau alat hisap sabu, uang tunai Rp250 ribu, dan 1 unit HP yang digunakan Efendi untuk melakukan transaksi narkoba.
Tak bisa berkutik lagi, akhirnya Efendi mengakui kalau barang haram itu miliknya. Dia juga mengatakan, selama ini dia mengedarkan sabu di wilayah Rantau Rasau dan sekitarnya.
“Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Tanjab Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Charles M Sitorus, Rabu 19 Februari 2025.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, Efendi ini mengakui jika sabu tersebut dia peroleh dari seseorang dengan nama panggilan Rian di Kota Jambi.
Komunikasi Efendi dan Rian yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dilakukan melalui telepon.
Caranya, Efendi terlebih dahulu memesan sabu ke Rian. Kemudian oleh Rian, narkoba jenis sabu itu dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan diletakkan di salah satu tempat di sekitar Pasar Mama, Mayang, Kota Jambi.
“Tersangka Efendi ini memesan sabu ke Rian melalui pesan WhatsApp. Nanti Rian akan mengarahkan Efendi untuk menuju titik tempat sabu itu diletakkannya. Saat ini anggota kami masih memburu keberadaan Rian ini, yang merupakan bandar di atasnya,” ujarnya.
Totol keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Efendi ini memiliki berat 27,48 gram. Jika diuangkan, jumlahnya sekitar Rp35,7 juta.
Atas perbuatannya, Efendi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yaitu, ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 penjara. Serta denda minimal Rp800 juta sampai dengan maksimal Rp10 miliar.