SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjabtim kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RY (27) ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kamis (17/7) malam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPDA Asep Darusalim, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.45 WIB.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, kami temukan dua plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 6,62 gram, dua plastik klip kosong, dua korek api modifikasi, satu sendok sabu dari pipet, dan uang tunai Rp295 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles Morata Sitorus.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam berikut STNK atas nama Saripuddin.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat pelaku dari seseorang berinisial PODO, yang kini berstatus DPO dan berdomisili di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Satresnarkoba Polres Tanjabtim menyatakan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.