SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satu tahun pasca kasus pembunuhan driver Maxim, salah satu pelaku masih dibantarkan di RS Bhayangkara Jambi. Pelaku tersebut adalah Hafif (22), mahasiswa asal Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku menjalani perawatan intensif akibat infeksi parah pada kakinya, yang membuat salah satu kakinya harus diamputasi. Kondisi ini membuat proses hukumnya belum tuntas hingga kini.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka. Yakni Agam (19), warga Muara Tabir, Kabupaten Tebo; Hafif (22) dan R, warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.
Berdasarkan penyidikan, Agam dan Hafif merencanakan pembunuhan terhadap Risdianto (47) yang jasadnya ditemukan di kawasan Jalan Ness, Kabupaten Muaro Jambi, pada 14 April 2024, dengan menyiapkan karet ban untuk menjerat leher korban. Pada malam takbiran, 9 April 2024, mereka memesan taksi online Maxim dari Mall Jamtos dengan tujuan Sungai Duren.
Di tengah perjalanan, korban dibunuh lalu jasadnya dibuang di Jalan Ness, sedangkan mobilnya digadaikan kepada R seharga Rp28 juta.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini melalui rekaman CCTV di Mall Jamtos. Agam ditangkap di Kabupaten Tebo dan telah divonis 9 tahun penjara.
Hafif ditangkap di Kota Jambi, namun karena perlawanan saat penangkapan, ia mendapatkan hadiah timah panas pada kakinya dan harus diamputasi yang kemudian berujung pada perawatan panjang di rumah sakit.
Para pelaku dijerat Pasal 338, 355, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi IPDA Maulana membenarkan kondisi Hafif yang masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Jambi.
Maulana menjelaskan, untuk berkas perkara hafiz sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21). Namun, karena kondisi Hafif yang harus menjalani perawatan intensif membuat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan belum bisa dilakukan. “Informasi dari penyidik, tersangka Hafif masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jambi. Sebenarnya berkas perkaranya sudah P21. Tapi kondisi tersangka membuat pelimpahan tersangka dan barang bukti tertunda hingga kini,” katanya Selasa (12/08/2025).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya. Ia mengatakan bahwa saat ini Hafif masih tanggung jawab pihak penyidik karena belum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II). “Pelaku masih di bantarkan, kami belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jadi, tersangka masih dalam tanggung jawab pihak penyidik,” ujarnya. (*)