SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus penyebarluasan konten pornografi yang melibatkan seorang pria berinisial MW (49).
Pelaku diduga menyebarkan video bermuatan asusila milik mantan kekasihnya melalui media sosial Instagram.
Kasus bermula dari laporan korban ID (35) pada 27 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku. Saat ini, MW telah ditahan di Mapolres Tanjab Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan 2 unit telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, masing-masing bermerek Oppo dan Vivo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu ponsel digunakan untuk merekam percakapan video call dengan korban, sementara ponsel lainnya dipakai untuk menyebarluaskan rekaman tersebut ke media sosial.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra menjelaskan, pelaku mengunggah video pornografi melalui sebuah akun Instagram yang dibuat menyerupai akun milik korban.
Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan mencoreng nama baik serta menekan psikologis korban.
“Pelaku sengaja menyebarkan video pribadi korban dengan memanfaatkan media sosial. Akun yang digunakan seolah-olah milik korban, padahal disalahgunakan oleh pelaku,” katanya saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara dan sempat merencanakan pernikahan. Namun hubungan keduanya berakhir setelah pelaku pergi ke Jakarta dan komunikasi terputus dalam beberapa waktu.
Setelah kembali ke daerah, pelaku mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain. Hal tersebut memicu rasa cemburu dan sakit hati yang kemudian mendorong pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati. Ia berharap dengan menyebarkan video tersebut, korban mau kembali menjalin hubungan dengannya,” ungkapnya.
Pelaku dan korban diketahui merupakan warga Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim. Atas perbuatannya, tersangka MW dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.


























