SEKATOJAMBI.COM, MUARABULIAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Batanghari akhirnya angkat bicara. Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan menghormati jalannya proses hukum.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Jambi. Kasus ini tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, melainkan ranah pribadi,” ujar Amir pada Rabu (25/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, bernama Heriyanto, kepada Polda Jambi pada Juni 2024.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menjelaskan bahwa Muhammad Azan diduga menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban dengan janji keuntungan besar.
Korban kemudian menginvestasikan uang sebesar Rp500 juta. Namun, setelah beberapa bulan, investasi tersebut ternyata tidak ada alias fiktif.
“Korban merasa tertipu karena tambang batu bara yang dijanjikan tidak terbukti ada. Uang Rp500 juta yang diinvestasikan tidak kembali,” jelas Kombes Andri pada Selasa (24/12/2024) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024, Muhammad Azan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Muhammad Azan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pejabat publik yang terlibat dalam masalah hukum, meskipun Pemerintah Kabupaten Batanghari menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan tugas pemerintahan.