SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sekretaris Daerah Kota Jambi A Ridwan mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi memimpin apel, sekaligus melepas secara resmi 57 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang tergabung dalam Praja Pelayan Masyarakat (Prayanmas), Selasa pagi (12/11/2024) di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi.
Prosesi pelepasan Prayanmas yang akan bertugas di Kelurahan-kelurahan dalam Kota Jambi itu ditandai dengan pemasangan ban lengan tanda Praja Pelayan Masyarakat oleh A Ridwan atas nama Pj Wali Kota Jambi didampingi Kasat Pol-PP Kota Jambi Feriyadi.
Dalam amanatnya, Sekda mengatakan pembentukan Prayanmas merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
“Karena tertibnya suatu daerah merupakan salah satu syarat dalam Pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan. Sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
“Praja Pelayan Masyarakat atau Prayanmas adalah sebuah terobosan atau inovasi yang bertujuan semakin mendekatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi dengan masyarakat untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terjangkau dalam penanganan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” lanjutnya.
Ridwan juga menyebut, Prayanmas merupakan bentuk antisipasi yang dibangun melalui serangkaian hasil pengamatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi.
“Inisiatif tersebut juga menunjukkan adanya pemahaman mengenai perkembangan kebutuhan pelayanan publik yang membutuhkan kemitraan strategis dengan personil satuan teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas,” sebutnya.
Adapun fungsinya, jelas Sekda, selain Prayanmas untuk ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat, juga melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, guna melakukan pemetaan wilayah rawan gangguan.
“Nanti 57 personil Prayanmas ini ditempatkan di kelurahan 9 Kecamatan yang terdiri dari masing-masing 1 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi. Dengan tujuan memperpendek rentang komunikasi dan koordinasi sehingga dapat lebih cepat guna pengambilan keputusan dan tindakan untuk mengatasi permasalahan ketertiban dan ketentraman umum,” jelasnya.
Dengan kehadiran Prayanmas di Kota Jambi ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.