SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Mendapatkan laporan terkait pegawai yang nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo Teguh Arhadi akan mengerahkan Satpol PP untuk melakukan razia.
“Kalau informasinya memang ada, kita akan perintahkan Satpol PP merazia,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Teguh mengatakan bahwa pegawai dilarang keras nongkrong di warung pada jam kerja berlangsung.
“Nanti akan kita peringatkan,” sebutnya.
Teguh juga menegaskan ASN harus disiplin, waktu masuk kantor bekerja dan waktu pulang harus sesuai waktu yang ditentukan.
“Jangan hanya masuk untuk absen lalu duduk di warung kopi berjam-jam hingga waktu pulang. Saya harap ini juga menjadi perhatian Badan Kepegawaian,” ujarnya.
Ditegaskan Teguh, nantinya jika ada pegawai yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja, akan diberikan tindakan dan sanksi tegas.
“Karena kita digaji dan diberikan tunjangan untuk kerja bukan jalan-jalan saat jam kerja,” tegasnya.
“Disiplin harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.