SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Selama 3 bulan, Polres Bungo berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Terhitung sepanjang Juli hingga September 2024, 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja telah berhasil diungkap, dengan 52 tersangka ditangkap, terdiri dari 49 pria dan 3 wanita.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/9/2024) di Mapolres Bungo, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 791,46 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan 1.231,47 gram ganja.
“Jika diuangkan, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 nyawa,” sebutnya.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga akan terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. narkoba adalah musuh bersama, dan kita harus bersatu untuk memberantasnya,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S, SH, MH menambahkan, tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Bungo, termasuk di Kecamatan Kota Bungo dan Kuamang Kuning yang dikenal sebagai daerah rawan narkoba. Barang bukti yang ditemukan sebagian besar berasal dari luar daerah, khususnya dari Padang.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menjual, mengedarkan, dan menawarkan narkotika ,” jelasnya.
IPTU Riko Saputra juga menyatakan bahwa selain melakukan tindakan hukum, pihaknya berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar terhindar dari bahaya narkoba. Bersama-sama, kita dapat menciptakan generasi bebas narkoba,” pungkasnya.