• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Agustus 15, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Sempat Kabur, Pelaku Penyiraman Air Keras di Bungo Serahkan Diri ke Polisi

Admin 1 by Admin 1
15/04/2023
in Headline
0
Sempat Kabur, Pelaku Penyiraman Air Keras di Bungo Serahkan Diri ke Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

MUARABUNGO– Yayan (26) pelaku penyiraman air keras ke sang istri ML (20) di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi menyerah diri ke Polres Muara Bungo setelah beberapa hari kabur.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelaku merasa takut, lalu pada hari Jumat tanggal 14 April 2022 pelaku menyerahkan diri ke Polres Bungo.

READ ALSO

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

Kronologi berawal sekira 6 bulan yang lalu pelaku dan korban ML (20) ribut bertengkar dan kemudian pelaku dan korban pisah rumah. Selanjutnya korban menggugat cerai di Pengadilan Agama Muara Bungo.

Septa menjelaskan, Yayan sempat melihat korban dan kedua orang teman korban sesama perempuan dan 1 (satu) orang laki laki sedang berada di salah satu cafe. Kemudian hal tersebut membuat pelaku merasa tidak senang dan cemburu.

“Pelaku mengambil cairan keras berupa cuka getah lalu disiramkan pelaku ke tubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar disekujur tubuh korban,” kata Septa, Sabtu (15/4/2023).

Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban dibawa ke puskesmas pelayang untuk mendapatkan perawatan dan setelah itu korban dibawa ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo.

Diketahui, ML mengalami luka di bagian wajah, tangan, hingga pungung mengalami luka bakar yang cukup serius.

Septa menambahkan, akibat perlakuan yang dilakukan oleh Yayan pasal 44 ayat (2)  undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Yayan terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, ML saat diwawancarai menerangkan sering cekcok dan adu mulut dengan sang suami karena masalah ekonomi keluarga. Tidak di nafkahi karena suami sering mengonsumsi narkoba.

Saat kejadian ML dikejar oleh sang suami  diancam hingga ingin dibunuh melakukan tindakan kekerasan dan pelaku diketahui membawa senjata tajam.

“Sudah sering adu mulut atau cekcok, suami jarang menafkahi dan mengonsumsi narkotika,” ujarnya.

Edy ayah korban pun berharap agar tidak ada pihak pihak penegak hukum yang melindungi pelaku untuk tidak dapat meringankan hukuman suaminya karna jika suaminya bebas sang istri masih ketakutan suaminya akan membunuhnya kembali atau mencelakainya.

“Kita harap pelaku mendapatkan hukuman yang berat karena ada ancaman melalui telepon, via Facebook dan whatsapp untuk kembali mencelakai ML,” harapnya.

Related Posts

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.
Headline

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

15/08/2025
Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025
Headline

Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025

02/08/2025
Next Post
Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Ketua Umum Pengurus Pusat PPM

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Ketua Umum Pengurus Pusat PPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

HUT Bhayangkara Ke- 75, Polda Jambi Sasar Kaum Dhuafa

HUT Bhayangkara Ke- 75, Polda Jambi Sasar Kaum Dhuafa

25/06/2021
Ungkap 7 Kasus Narkoba, Polres Sarolangun Amankan 12 Tersangka

Wagub Sani Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117

20/05/2025
Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Batanghari

19/06/2025
Gugatan Uji Materi KLHK Dikabulkan, MA Perintahkan Cabut Pergub Lampung Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar

Sosialisasi Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)

21/05/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI Tahun 2025
  • Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya
  • Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi
  • Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In