SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi belum menemukan titik terang antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan pemilik tanah Hermanto.
Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemkot Jambi untuk menyelesaikan sengketa SDN 212 Kota Jambi.
“Pada pertemuan itu intinya laksanakan putusan Pengadilan,” katanya, Senin (8/7/2024).
“Sesuai yang Saya bilang kemarin, kalau mau dibayar sesuai sertifikat, sisanya tetap kembali kepada kami (Keluarga Hermanto,red),” jelasnya.
Ihsan mengatakan bahwa Pemkot Jambi pada saat pertemuan itu menyebutkan, saat ini sedang membahas terkait dengan teknis pembayaran ganti rugi.
“Cara yang paling praktis ya bayar saja sesuai dengan putusan Pengadilan itu. Kalau tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan, ada bahasa yang menyebutkan bahwa mau dibayarkan sesuai dengan sertifikat, silakan saja negosiasi dengan kami untuk jual belinya. Kami tanya harganya gimana?, Harga tentu sesuai kesepakatan jual beli,” katanya.
Dia juga menyebutkan jika ada dua versi untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut versi pertama laksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan, versi kedua adalah negosiasi jual beli.
“Silahkan Pemkot Jambi mau pilih mana, musyawarah jual beli macam mana, kita yang berunding. Kami minta Rp 100 juta setumbuk. Luas tanahnya yang milik keluarga Hermanto ada 15 tumbuk, diluar itu mungkin 1 tumbuk. Namanya berunding, jadi jangan Pemkot yang tentukan harga. Ada KJPP dan lain-lain itu tidak masuk di kami, harga Rp 50 juta setumbuk, harga itu tidak masuk di kami. Simpelnya laksanakan saja putusan. Pemkot dapat tanah banyak, kalau mau negosiasi tanahnya dikit, enak bayar putusan tanah dapat banyak,” jelasnya.
Sementara, saat ditanya apakah sekolah tersebut bisa dibuka untuk tahun ajaran baru, Dia menyebutkan belum bisa dibuka.
“Buka belum bisa, setelah pemkot bayar, atau titipkan saja uang ganti ruginya ke Pengadilan. Teruskan surat penitipan itu kepada kami, itu sudah bisa kami buka,” jelasnya.