SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Gabungan Ditpolair Korspolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 7 Box Benih Bening Lobster (BBL) di 2 TKP yang berbeda pada Jumat (10/5/2024) lalu.

TKP tersebut terjadi di Kota Jambi dan Muaro Jambi dengan keseluruhan total 125.684 BBL yang diamankan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo membenarkan penangkapan BBL ini.

“Pengungkapan ini merupakan kerja sama tim gabungan Ditpolair Korspolairud Baharkam Polri, Ditjen PSDKP, BPSPL, BP2MKHP, DKP Provinsi Jambi,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mako Polairud Polda Jambi pada Senin (13/5/2024).

Ia juga menyebut bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi atas informasi dari masyarakat.

“Untuk penangkapan di 2 TKP tersebut mengamankan Tiga pelaku yang mana TKP pertama berada di Mendalo Darat Kecamatan Jambi luar kota ini mengamankan barang bukti BBL sejumlah 90.000 lebih dengan satu orang tersangka berinisial AD dan mobil berjenis Avanza,“ ungkapnya.

Dilanjutkan Kombes Pol Donny Charles Go menambahkan, TKP ke dua hanya berjarak 1 KM dari TKP pertama yakni di parkiran Swalayan yang berada di Jalan mayang dan mengamankan 2 orang tersangka berinisial APH dan A.

“Total ada 3 Tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti BBL berjumlah 125.684, dan 2 buah mobil berjenis avanza dan innova, “ lanjutnya.

Jenis BBL yang berhasil diamankan yaitu jenis mutiara dan jenis pasir yang mana Satu benih lobster dipasarkan berdasarkan jenisnya sekitar 200.000 per benih hingga 250.000, atau jika ditotal seluruh nya senilai Rp 25 miliar lebih.

“Untuk tersangka yang saat ini sedang di proses dan akan terapkan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 926 dengan ancaman pidana 8 tahun dengan denda 1,5 miliar,“ pungkasnya.