SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Seorang pencuri buah kelapa sawit asal Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo berhasil diamankan warga, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Pelaku bernama Yoyok melakukan pencurian kelapa sawit di area kebun masyarakat dan PT Makin Group.
Setelah proses panen dari pohon, pelaku kemudian membawa hasil panen menggunakan perahu.
Mendapati ada gerak gerik yang mencurigakan, warga yang mengintai langsung melabraknya.
“Kebetulan kebun kami di sebrang Sungai Batanghari. Jadi untuk mengeluarkan hasil panen baru menggunakan perahu,” kata Ardi, warga yang menangkap pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku yang diamankan, dia beraksi bersama 2 orang saudara kandungnya dan 1 orang sepupunya.
“Yang berhasil diamankan 1 orang, 3 orang lainnya berhasil melarikan diri,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah diserahkan kepihak kepolisian. Dirinya berharap agar polisi menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami minta dia dihukum dan pelaku lainnya juga ditangkap agar petani tenang. Jujur, kami yang punya kebun hanya dapat sisa panen mereka. Jadwal kami panen besok pagi, dia sudah panen malamnya. Jadi kami tinggal sisa mereka,” jelasnya.
Dia berharap polisi tidak menerapkan restorative justice, sebab sebelumnya dia juga pernah menangkap pelaku maling sawit dengan arahan pihak kepolisian untuk dihukum adat, namun setelah sidang adat, pelaku tidak membayar denda itu sampai sekarang.
“Kalau terapkan restorative justice, maka itu akan membuat maling-maling yang ada semakin merajalela. Mereka diamankan pasti lepas,” ungkapnya.
“Kalau sekali ini masih dilepas, maka jangan salahkan kami untuk main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian kelapa sawit,” tuturnya.