SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki- Laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 40 / VII / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 7 Juli 2025.
Kasi Humas Polres Batanghari IPTU Simbang Tetap saat dikonfirmasi mengatakan pelaku yang diamankan yakni Jeni Ronaldo Bin Farid Wajedi, Umur 45 Tahun, Jenis kelamin Laki laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Petani, Alamat Rt.008 Rw.002 Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“TKP Penangkapan di RT.009 RW.004 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang. Adapun Barang Bukti yang diamankan 4 (Empat) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu. 2 (Dua) paket Sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu Berat Bruto 6,83 gram.”Ujar IPTU Simbang Tetap.
Lanjutnya 1 (Satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastic, 6 (Enam) Buah plastic klip bening ukuran sedang kosong, 2 (Dua) Bungkus plastic klip Bening transparan berisikan plastic klip bening transparan ukuran kecil kosong, 3 (Tiga) Buah Lipatan tisu warna putih. 3 (Buah) buah kantong plastic berwarna hitam dan putih transparan, (Satu) unit heandphone merk VIVO Y15S Berwarna biru berikut simcard. 1 (satu) unit SPM R2 merk Honda CRF warna Hitam Merah.
Kronologis Penangkapan sambungnya Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Rt.009 Rw.004 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 22.40 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batang Hari IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut.
“Dan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki laki yang mengaku bernama Jeni, Setelah melakukan penangkapan Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan ketua RT sdr.RUKIMAN dan di temukan 1 (Satu) unit heandphone merk VIVO Y15S berwarna biru berikut simcard kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar penangkapan, di temukan diselipan pokok sawit kantong plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu , 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu ,1(satu) buah sendok sabu dari pipet plastic dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip ukuran kecil kosong dan di temukan di selipan atap pondok 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan plastic klip ukuran kecil kosong.”rincinya.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap sdr.JENI bahwa sdr.Jeni mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr.IWAN (DPO) sebanyak 1(satu) kantong dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan baru dibayarkan sdr.Jeni sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah). Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan di amankan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari,guna pemeriksaan lebih lanjut.