SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Setelah diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan langsung pulang ke Batanghari.
Sekda Muhammad Azan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/12/2024) atas kasus investasi bodong tambang batubara yang membuat korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
Saat keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Sekda Kabupaten Batanghari ini terlihat santai saat dimintai keterangan oleh awak media.
Muhammad Azan ini mengaku akan langsung pulang ke rumah (Batanghari).
“Iya, pulang ke rumah (Batanghari). Diperiksa dari jam 9 tadi,” katanya.
Selain itu, saat ditanya terkait posisi jabatannya yang sudah dipersiapkan pengganti (PLH), Sekda Batanghari ini menjawab bahwa itu bukanlah kewenangan dirinya.
“Itu bukan kewenangan kami, nanti bagaimana arahan pimpinan kalau PLH, PLD dan seterusnya sekali lagi itu kewenangan pimpinan,” sebutnya.